Wednesday, July 11, 2012


“CYBERCRIME”, SISI GELAP KEMAJUAN TEKNOLOGI

Oleh: Jollifi Ginting
NIM: 12030111130022


Era dunia modern dimulai saat ditemukannya teknologi informasi pendukung kegiatan manusia. Teknologi itu semakin berkembang karena inovasi terus mendukung kemajuan teknologi itu sehingga semakin lama semakin mudah untuk digunakan. Hal-hal yang mustahil bagi orang-orang dua puluh tahun yang lalu bisa dilakukan oleh hampir setiap orang saat ini. Kemajuan teknologi sekarang membuat segalanya terasa lebih mudah dibandingkan beberapa tahun yang lalu.

Tak terhitung keuntungan dan kemudahan yang bisa kita peroleh dari teknologi informasi saat ini. Berkomunikasi dengan orang yang jauh sangat mudah dilakukan, tidak hanya suara, bertatapan muka dengan orang yang berada ratusan kilometer dari kita juga bukan hal yang aneh lagi. Tidak hanya itu, kit juga bisa bertransaksi dengan orang di seluruh penjuru dunia dalam hitungan detik. Sebuah peristiwa yang terjadi di suatu daerah bisa langsung diketahui oleh banyak orang yang berada jauh dari tempat kejadian. Dan banyak lagi hal-hal yang mustahil dilakukan tiga puluh tahun yang lalu bisa dilakukan dengan mudah sekarang.

Kemajuan teknologi menciptakan sebuah dunia baru. Sebuah dunia kedua yang kita sebut sebagai dunia maya, dengan internet sebagai tulang punggungnya. Aktivitas-aktivitas manusia di dunia nyata dapat juga dilakukan di dunia maya. Contohnya, berbelaja (jual-beli barang), bermain, belajar, menulis, bahkan ngerumpi juga marak dilakukan orang-orang di dunia maya.

Akan tetapi, kemajuan teknologi tidak hanya memberikan kebaikan dan kemudahan dalam melakukan hal-hal yang baik. Dunia maya bebas dimasuki oleh siapa saja denga tujuan apa saja. Selain mempermudah bisnis dan komunikasi, kemajuan teknologi juga mendukung perkembangan aktivitas manusia dalam hal kejahatan. Dunia baru yang diciptakan teknologi itu tidak lepas juga dari kriminalitas karena orang yang bertujuan tidak baik juga beraktivitas di dalamnya. Kriminalitas di dunia maya tersebut dikenal dengan sebutan cybercrime.


Nah, mari kita telusuri lebih dalam tentang cybercrime  ini.


Apa itu Cybercrime?


Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat didefinisikan juga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Dengan bahasa yang lebih lengkap Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. (Sofyan, 2012)

Siapakah pelaku Cybercrime ini?
Orang awam dalam dunia IT biasanya menyebut pelaku  kejahatan dunia maya ini dengan sebutan “hacker”. Akan tetapi, ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa pelaku kejahatan itu bukan hacker, tetapi cracker. Apa beda kedua istilah ini?
Hacker dan cracker sebenarnya sama jika dilihat dari bagaimana cara mereka beraktivitas di dunia maya. Yang berbeda adalah tujuan dari aktivitas mereka. Hacker biasanya identik dengan hal-hal yang membangun sedangkan cracker identik dengan hal-hal yang merusak.
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
Sedangkan cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

Pendapat lain menyebutkan bahwa hacker juga terbagi dalam beberapa tingkatan. Hacker yang bersifat membangun biasanya adalah hacker-hacker yang sudah professional atau masuk dalam golongan elit. Sementara hacker-hacker yang masih baru masih melakukan aktivitas untuk menguntungkan diri sendiri, tetapi tidak sejahat cracker.



Bentuk-bentuk Cybercrime

Menurut Sofyan, dalam blognya http://sofyanblogzz.blogspot.com, bentuk-bentuk dari cybercrime adalah sebagai berikut:

1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker/cracker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Sasaran dari bentuk cyber crime ini biasanya adalah situs-situs pemerintahan, keamanan dan web e-commerce.

Kasus lain yang marak ditemukan adalah penyusupan ke sistem suatu bank, mencuri data-data nasabah dan menyusup ke sistem untuk mencuri uang dan mengalihkan uang dari suatu rekening ke rekening lain. Balian Zahab, S.H. dalam atikelnya yang berjudul “Hacker dan Cracker : PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA” mencantumkan sebuah kasus cybercrime di duni perbankan Indonesia sebgai berikut:

“Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.” (Zahab, 2009)


2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Bentuk ini sangat marak dijumpai di dunia maya melihat begitu banyaknya situs-situs porno yang ada di dunia maya.

3.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang tersambung dalam jaringan komputer.

4.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
 Selain beberapa bentuk di atas, salah satu bentuk cyber crime yang marak terjadi adalah pembajakan software. Pembajakan software ini sangat marak terjadi di Indonesia. Susetyo Dwi Prihadi  dalam artikelnya yang berjudul “Nih, 5 Negara Pembajak Software Terbesar” di http://inet.detik.com menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada pada peringkat kedua dunia dengan tingkat pembajakan 86% dan menyebabkan kerugian sebasar USD 1,467 miliar. Dalam kehidupan sehari-hari juga dapat kita temukan bahwa hampir semua operating system dan software yang kita pakai di komputer dan alat-alat elektronik kita bukanlah operating system ataupun software yang asli.
Masih ada bentuk lain dari kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, yang dilakukan oleh orang-orang biasa (bukan hacker/cracker). Tindakan penipuan berkedok hadiah atau jual beli online banyak juga ditemui di Indonesia. Ada juga kasus penculikan dengan modus cari pasangan/dating atau sekedar teman yang diajak bertemu atau jalan bareng.

Hukum vs cybercrime
Karena maraknya kasus cybercrime di Indonesia, aparat kepolisian mulai mengambil tindakan. Kriminalitas tetaplah tindakan yang harus dibasmi oleh kepolisian bahkan jika itu dilakukan di dunia maya karena merupakan tindakan yang merugikan orang lain. Maka dari itu, Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Bibliography


Prihadi, S. D. (2012). Nih, 5 Negara Pembajak Terbesar. http://inet.detik.com.
Sofyan. (2012, April). Cybercrime (Defenisi Jenis dan Bentuk Cybercrime).
Zahab, B. S. (2009). Hacker dan Cracker: PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA. http://balianzahab.wordpress.com.


Untuk download artikel di atas, silakan klik di sini atau di sini. Terima kasih. 

No comments:

Post a Comment