“CYBERCRIME”, SISI GELAP KEMAJUAN TEKNOLOGI
Oleh: Jollifi Ginting
Era dunia modern dimulai saat ditemukannya teknologi
informasi pendukung kegiatan manusia. Teknologi itu semakin berkembang karena
inovasi terus mendukung kemajuan teknologi itu sehingga semakin lama semakin
mudah untuk digunakan. Hal-hal yang mustahil bagi orang-orang dua puluh tahun
yang lalu bisa dilakukan oleh hampir setiap orang saat ini. Kemajuan teknologi
sekarang membuat segalanya terasa lebih mudah dibandingkan beberapa tahun yang
lalu.
Tak terhitung keuntungan dan kemudahan yang bisa kita
peroleh dari teknologi informasi saat ini. Berkomunikasi dengan orang yang jauh
sangat mudah dilakukan, tidak hanya suara, bertatapan muka dengan orang yang
berada ratusan kilometer dari kita juga bukan hal yang aneh lagi. Tidak hanya
itu, kit juga bisa bertransaksi dengan orang di seluruh penjuru dunia dalam
hitungan detik. Sebuah peristiwa yang terjadi di suatu daerah bisa langsung
diketahui oleh banyak orang yang berada jauh dari tempat kejadian. Dan banyak
lagi hal-hal yang mustahil dilakukan tiga puluh tahun yang lalu bisa dilakukan
dengan mudah sekarang.
Kemajuan teknologi menciptakan sebuah dunia baru.
Sebuah dunia kedua yang kita sebut sebagai dunia maya, dengan internet sebagai
tulang punggungnya. Aktivitas-aktivitas manusia di dunia nyata dapat juga
dilakukan di dunia maya. Contohnya, berbelaja (jual-beli barang), bermain,
belajar, menulis, bahkan ngerumpi
juga marak dilakukan orang-orang di dunia maya.
Akan tetapi, kemajuan teknologi tidak hanya memberikan
kebaikan dan kemudahan dalam melakukan hal-hal yang baik. Dunia maya bebas
dimasuki oleh siapa saja denga tujuan apa saja. Selain mempermudah bisnis dan
komunikasi, kemajuan teknologi juga mendukung perkembangan aktivitas manusia
dalam hal kejahatan. Dunia baru yang diciptakan teknologi itu tidak lepas juga
dari kriminalitas karena orang yang bertujuan tidak baik juga beraktivitas di
dalamnya. Kriminalitas di dunia maya tersebut dikenal dengan sebutan cybercrime.
Nah, mari kita telusuri lebih dalam tentang cybercrime ini.
Apa itu Cybercrime?
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat didefinisikan juga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Dengan bahasa yang lebih lengkap Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Siapakah pelaku Cybercrime ini?
Orang awam dalam dunia IT biasanya menyebut pelaku kejahatan dunia maya ini dengan sebutan
“hacker”. Akan tetapi, ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa pelaku
kejahatan itu bukan hacker, tetapi cracker. Apa beda kedua istilah ini?
Hacker dan cracker sebenarnya sama jika dilihat dari bagaimana cara
mereka beraktivitas di dunia maya. Yang berbeda adalah tujuan dari aktivitas
mereka. Hacker biasanya identik dengan hal-hal yang membangun sedangkan cracker
identik dengan hal-hal yang merusak.
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan
sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program
bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan
perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan
ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
Sedangkan cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem
dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem
yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
Pendapat lain menyebutkan bahwa hacker juga terbagi dalam beberapa
tingkatan. Hacker yang bersifat membangun biasanya adalah hacker-hacker yang
sudah professional atau masuk dalam golongan elit. Sementara hacker-hacker yang
masih baru masih melakukan aktivitas untuk menguntungkan diri sendiri, tetapi
tidak sejahat cracker.
Bentuk-bentuk Cybercrime
Menurut Sofyan, dalam blognya http://sofyanblogzz.blogspot.com, bentuk-bentuk dari cybercrime adalah
sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker/cracker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Sasaran dari bentuk cyber crime ini biasanya adalah situs-situs pemerintahan, keamanan
dan web e-commerce.
Kasus lain yang marak
ditemukan adalah penyusupan ke sistem suatu bank, mencuri data-data nasabah dan
menyusup ke sistem untuk mencuri uang dan mengalihkan uang dari suatu rekening
ke rekening lain. Balian Zahab, S.H. dalam atikelnya yang berjudul “Hacker dan
Cracker : PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA” mencantumkan sebuah kasus cybercrime di duni perbankan Indonesia
sebgai berikut:
“Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh
ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada
majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli
tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli
domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking
BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan
klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya
security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika
nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap
situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id)
dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130
nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para
webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan
adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat
melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.” (Zahab,
2009)
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Bentuk ini sangat marak dijumpai di dunia maya melihat begitu banyaknya
situs-situs porno yang ada di dunia maya.
3.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang tersambung
dalam jaringan komputer.
4.
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Selain beberapa bentuk di atas,
salah satu bentuk cyber crime yang
marak terjadi adalah pembajakan software. Pembajakan software ini sangat marak
terjadi di Indonesia. Susetyo
Dwi Prihadi dalam artikelnya yang berjudul “Nih, 5 Negara Pembajak Software Terbesar” di http://inet.detik.com menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada pada peringkat kedua dunia
dengan tingkat pembajakan 86% dan menyebabkan kerugian sebasar USD 1,467
miliar. Dalam kehidupan sehari-hari juga dapat kita temukan bahwa hampir semua operating system dan software yang kita
pakai di komputer dan alat-alat elektronik kita bukanlah operating system
ataupun software yang asli.
Masih ada bentuk lain dari kejahatan yang dilakukan
dengan memanfaatkan teknologi, yang dilakukan oleh orang-orang biasa (bukan
hacker/cracker). Tindakan penipuan berkedok hadiah atau jual beli online banyak
juga ditemui di Indonesia. Ada juga kasus penculikan dengan modus cari
pasangan/dating atau sekedar teman
yang diajak bertemu atau jalan bareng.
Hukum vs cybercrime
Karena maraknya kasus
cybercrime di Indonesia, aparat
kepolisian mulai mengambil tindakan. Kriminalitas tetaplah tindakan yang harus
dibasmi oleh kepolisian bahkan jika itu dilakukan di dunia maya karena
merupakan tindakan yang merugikan orang lain. Maka dari itu, Polri sebagai aparat penegak
hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu
UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Bibliography
Prihadi, S. D. (2012). Nih, 5
Negara Pembajak Terbesar. http://inet.detik.com.
Sofyan.
(2012, April). Cybercrime (Defenisi Jenis dan Bentuk Cybercrime).
Zahab, B. S.
(2009). Hacker dan Cracker: PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA.
http://balianzahab.wordpress.com.
Untuk download artikel di atas, silakan klik di sini atau di sini. Terima kasih.
Untuk download artikel di atas, silakan klik di sini atau di sini. Terima kasih.

No comments:
Post a Comment